Pemetaan Sosial Bagi Program Pemberdayaan Masyarakat PT TCM Gandeng ISSFss

Sabtu, 04 Desember 2021 - 11:35 WIB
Dalam menjalankan amanat Permen ESDM No. 26 tahun 2018 mengenai kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara, PT Trubaindo Coal Mining (TCM) sebagai anak usaha dari PT Indo Tambangraya Megah (ITM), menurut mine head PT TCM Wahyu Harjanto pihaknya sudah menyiapkan jauh-jauh hari persiapan penutupan tambang (mine closure) semenjak perusahaan tambang itu baru beroperasional.
click to zoom
Dalam menjalankan amanat Permen ESDM No. 26 tahun 2018 mengenai kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara, PT Trubaindo Coal Mining (TCM) sebagai anak usaha dari PT Indo Tambangraya Megah (ITM), menurut mine head PT TCM Wahyu Harjanto pihaknya sudah menyiapkan jauh-jauh hari persiapan penutupan tambang (mine closure) semenjak perusahaan tambang itu baru beroperasional.
click to zoom
Dalam menjalankan amanat Permen ESDM No. 26 tahun 2018 mengenai kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara, PT Trubaindo Coal Mining (TCM) sebagai anak usaha dari PT Indo Tambangraya Megah (ITM), menurut mine head PT TCM Wahyu Harjanto pihaknya sudah menyiapkan jauh-jauh hari persiapan penutupan tambang (mine closure) semenjak perusahaan tambang itu baru beroperasional.
click to zoom
Jakarta - Dalam menjalankan amanat Permen ESDM No. 26 tahun 2018 mengenai kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara, PT Trubaindo Coal Mining (TCM) sebagai anak usaha dari PT Indo Tambangraya Megah (ITM), menurut mine head PT TCM Wahyu Harjanto pihaknya sudah menyiapkan jauh-jauh hari persiapan penutupan tambang (mine closure) semenjak perusahaan tambang itu baru beroperasional

"Sebenarnya secara izin operasional PT TCM mengantongi izin melakukan pertambangan hingga tahun 2035. Walau masih lama untuk melakukan mine closure namun semenjak awal kami telah melakukan pemetaan sosial dan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terutama di Melak Kutai Barat Kalimantan Timur bisa meraih point maksimal" ungkap Wahyu Harjanto.

Adapun untuk program jelang kegiatan penutupan tambang, PT TCM lanjut Wahyu memiliki 5 program kegiatan. Kelima program tersebut meliputi program pemberdayaan sarang burung walet, pertanian, kebudayaan, peternakan ayam dan sapi serta perikanan.

"Khusus program budidaya sarang burung walet memang sudah mengakar di Kalimantan sementara program kebudayaan kita membangun rumah lamin sebagai rumah adat setempat. Di rumah yang terbuat dari kayu ulin tersebut, setiap akhir pekan akan diadakan kegiatan adat seperti tari-tarian agar sama seperti di Pampang Samarinda," papar Wahyu Harjanto.

Hal senada juga diungkapkan oleh CD Head PT TCM Jones terkait dengan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan tambang seperti yang diamanatkan pada pasal 38 ayat 1 dari Permen ESDM No. 26 tahun 2018.

Menurut Jones berdasarkan peraturan tersebut maka pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) setempat sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (4) huruf f sesuai dengan RKAB tahunan yang telah disetujui.

Atas dasar hal tersebut untuk mewujudkan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), perusahaan jelas Jones telah melakukan berbagai hal seperti bagaimana perusahaan meningkatkan pendapatan riil masyarakat serta menciptakan kemandirian ekonomi.

"Ada 8 bidang yang menjadi harapan masyarakat terhadap perusahaan yang meliputi kemandirian ekonomi, tingkat pendidikan yang lebih baik, tingkat pendapatan yang naik berdampak riil bagi kehidupan masyarakat, perhatian pada bidang kesehatan, perbaikan infrastruktur pendukung PPM dan lain-lain," papar Jones.

Dengan melakukan social mapping diberbagai desa yang dilakukan pada tahun 2021, Jones menambahkan bahwa perusahaan akan memperbaiki program PPM yang meliputi 8 bidang tersebut ditahun berikutnya. Pada tahun 2022 mendatang, hasil pemetaan sosial ungkap Jones juga akan dikembangkan sehingga perusahaan bisa menyempurnakan rekomendasi yang telah disampaikan anggota masyarakat.

Adapun titik-titik yang telah dilakukan pemetaan sosial oleh PT TCM papar Jones meliputi Kecamatan Melak dalam hal ini Kampung Muara Bunyut. Kecamatan Damai ada 4

desa yaitu Desa Besiq, Desa Bermai, Desa Damai Seberang dan Desa Mendika.

Kecamatan Muara Lawa meliputi Desa Muara Begai serta Desa Lotaq. Kecamatan Bentian Besar meliputi Desa Suako, Dilang Puti dan Desa Penarong.

Seperti diketahui sebelumnya dalam melakukan pemetaan sosial masyarakat disekitar lokasi pertambangan sebagai dasar dalam menyusun rencana induk pengembangan pemberdayaan masyarakat, maka PT Trubaindo Coal Mining menggandeng Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) dalam melaksanakan kegiatan tersebut yang memang memiliki kompetensi dan pengalaman yang banyak dalam melakukannya terutama di beberapa perusahaan sektor pertambangan diberbagai provinsi.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More