Kalisa BWI Gandeng Bank Jatim Bantu Penanganan COVID-19

Rabu, 08 Juli 2020 - 21:54 WIB
Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh (tengah) dan Pgs Direktur Retail Konsumer dan Usaha Syariah Bank Jatim Rizyana Mirda (kanan), disaksikan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak (kiri), menandatangani perjanjian kerjasama saat soft launching program Wakaf Peduli Indonesia (Kalisa), di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur.
click to zoom
Kalisa merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 8 Tahun 2020 yang berisi arahan mengoptimalkan wakaf untuk membantu memfasilitasi pengadaan sarana, peralatan dan obat-obatan. Serta menjadi jaminan perlindungan hidup bagi masyarakat ekonomi lemah yang terdampak COVID-19. Serta upaya untuk membantu pemerintah dalam menghadapi pandemi virus corona.
click to zoom
Bank Jatim melalui Unit Usaha Syariah(UUS), berperan menghimpun dana wakaf dari masyarakat. Nantinya, dana wakaf di UUS Syariah Bank Jatim akan dikelola oleh BWI. Saat ini, UUS Bank Jatim sudah menyerahkan dana wakaf ke BWI sebesar Rp344 juta. Dana wakaf ini dihimpun dari seluruh pegawai Bank Jatim.
click to zoom
Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh (tengah) dan Pgs Direktur Retail Konsumer dan Usaha Syariah Bank Jatim Rizyana Mirda (kanan), disaksikan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak (kiri), menandatangani perjanjian kerjasama saat soft launching program Wakaf Peduli Indonesia (Kalisa), di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (08/7/2020).
click to zoom
Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh (tengah) dan Pgs Direktur Retail Konsumer dan Usaha Syariah Bank Jatim Rizyana Mirda (kanan), disaksikan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak (kiri), menandatangani perjanjian kerjasama saat soft launching program Wakaf Peduli Indonesia (Kalisa), di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (08/7/2020).

Kalisa merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 8 Tahun 2020 yang berisi arahan mengoptimalkan wakaf untuk membantu memfasilitasi pengadaan sarana, peralatan dan obat-obatan. Serta menjadi jaminan perlindungan hidup bagi masyarakat ekonomi lemah yang terdampak COVID-19. Serta upaya untuk membantu pemerintah dalam menghadapi pandemi virus corona.

Bank Jatim melalui Unit Usaha Syariah(UUS), berperan menghimpun dana wakaf dari masyarakat. Nantinya, dana wakaf di UUS Syariah Bank Jatim akan dikelola oleh BWI. Saat ini, UUS Bank Jatim sudah menyerahkan dana wakaf ke BWI sebesar Rp344 juta. Dana wakaf ini dihimpun dari seluruh pegawai Bank Jatim.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More