Perlindungan Kekayaan Intelektual Perlu Terus Ditegakkan

Selasa, 21 Desember 2021 - 13:00 WIB
MIAP Executive Director Justisiari P. Kusumah
click to zoom
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Razilu
click to zoom
Institute for Economics Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan Prof Henry Soelistyo
click to zoom
Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) hari ini (21/12) menggelar diskusi virtual tentang Upaya Perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Sosialisasi Hasil Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia Tahun 2020 yang diperbaharui oleh MIAP bekerjasama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH).
click to zoom
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Razilu (kiri atas), Institute for Economics Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan Prof Henry Soelistyo (kanan atas), MIAP Executive Director Justisiari P Kusumah (kiri bawah) dan Sekretaris Jenderal MIAP Yanne Sukmadewi (tengah bawah) dalam diskusi virtual tentang Upaya Perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Sosialisasi Hasil Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia Tahun 2020 yang diperbaharui oleh MIAP bekerjasama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH), Jakarta, Selasa (21/12/2021).
click to zoom
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Razilu (kiri atas), Institute for Economics Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan Prof Henry Soelistyo (kanan atas), MIAP Executive Director Justisiari P Kusumah (kiri bawah) dan Sekretaris Jenderal MIAP Yanne Sukmadewi (tengah bawah) dalam diskusi virtual tentang Upaya Perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Sosialisasi Hasil Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia Tahun 2020 yang diperbaharui oleh MIAP bekerjasama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH), Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) hari ini (21/12) menggelar diskusi virtual tentang Upaya Perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Sosialisasi Hasil Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia Tahun 2020 yang diperbaharui oleh MIAP bekerjasama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH).

Upaya-upaya perlindungan kekayaan intelektual secara berkesinambungan dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan kekayaan intelektual, baik melalui peraturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah maupun pelaku usaha dalam melindungi produknya dari praktik-praktik pemalsuan/pembajakan serta masyarakat umum yang memahami kerugian yang disebabkan apabila menggunakan produk palsu/ilegal.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More