Regulasi Perjalanan Darat di Masa Natal dan Tahun Baru

Kamis, 23 Desember 2021 - 11:43 WIB
Sejumlah penumpang turun dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) setibanya di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
click to zoom
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
click to zoom
Memasuki periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, suasana di terminal tersebut mulai ramai penumpang dengan tujuan kota-kota besar di Pulau Sumatera, Jawa dan Bali.
click to zoom
Tenaga kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada seorang calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
click to zoom
Tenaga kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada seorang calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (23/12/2021). Hasil negatif tes cepat antigen yang berlaku 1x24 jam menjadi salah satu syarat perjalanan darat untuk periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi pengguna transportasi bus AKAP serta mobil pribadi yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021.

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More