Pelarangan Pesta Kembang Api Saat Libur Nataru

Minggu, 26 Desember 2021 - 04:55 WIB
Pedagang petasan dan kembang api di kawasan jalan Pasar Asemka Jakarta, Sabtu, 25/12/2021.
click to zoom
Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
click to zoom
Pelarangan kembang api dan petasan karena dianggap dapat menimbulkan kerumunan, dan berpotensi terjadi penularan Covid-19.
click to zoom
Pelarangan kembang api dan petasan karena dianggap dapat menimbulkan kerumunan, dan berpotensi terjadi penularan Covid-19.
click to zoom
Pedagang petasan dan kembang api di kawasan jalan Pasar Asemka Jakarta, Sabtu, 25/12/2021. Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pelarangan kembang api dan petasan karena dianggap dapat menimbulkan kerumunan, dan berpotensi terjadi penularan Covid-19.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More