Pj Walikota Makassar Tinjau Persiapan Penerapan Perwali Nomor 36

Minggu, 12 Juli 2020 - 21:54 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin (kanan) saat meninjau kesiapan pembatasan arus keluar masuk Kota Makassar dan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
click to zoom
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin (kanan) berbincang dengan warga saat meninjau kesiapan pembatasan arus keluar masuk Kota Makassar dan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan,
click to zoom
Sejumlah pengendara roda dua maupun kendaraan bak terbuka yang tidak mengenakan masker diberhentikan dan diberikan sanksi pembinaan dengan melakukan push up oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar saat melintas di Jalan Sultan Alauddin yang merupakan jalur perbatasan antara Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
click to zoom
Petugas Sat Pol PP memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker.
click to zoom
Pemkot Makassar resmi memberlakukan Perwali Nomor 36 pada Senin, (13/7) dengan mempersiapkan sebelas posko perbatasan dan empat posko penindakan untuk mengawal pelaksanaan Pembatasan Pergerakan keluar-masuk ke Kota Makassar sebagain upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
click to zoom
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin saat meninjau kesiapan pembatasan arus keluar masuk Kota Makassar dan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/7/2020).
click to zoom
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin saat meninjau kesiapan pembatasan arus keluar masuk Kota Makassar dan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/7/2020). Pemkot Makassar resmi memberlakukan Perwali Nomor 36 pada Senin, (13/7) dengan mempersiapkan sebelas posko perbatasan dan empat posko penindakan untuk mengawal pelaksanaan Pembatasan Pergerakan keluar-masuk ke Kota Makassar sebagain upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Sejumlah pengendara roda dua maupun kendaraan bak terbuka yang tidak mengenakan masker diberhentikan dan diberikan sanksi pembinaan dengan melakukan push up oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar saat melintas di Jalan Sultan Alauddin yang merupakan jalur perbatasan antara Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More