Makin Mahal, Harga Rokok Resmi Naik

Minggu, 02 Januari 2022 - 18:15 WIB
Pegawai menata bungkus rokok di minimarket kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Minggu (2/1/22).
click to zoom
Pemerintah resmi menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12% mulai Sabtu (1/1/22) kemarin.
click to zoom
Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.
click to zoom
Pegawai menata bungkus rokok di minimarket kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Minggu (2/1/22).
click to zoom
Pegawai menata bungkus rokok di minimarket kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Minggu (2/1/22). Pemerintah resmi menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12% mulai Sabtu (1/1/22) kemarin.

Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More