Sidang Perdana Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dilakukan Secara Virtual

Kamis, 03 Februari 2022 - 15:20 WIB
Sidang perdana mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 dilakukan secara virtual, Kamis (3/2/2022).
click to zoom
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Abdul Aziz, dan dihadiri kuasa hukum terdakwa di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Palembang, sementara terdakwa mengikuti jalanannya sidang dari Rumah Tahanan Klas 1A Pakjo Palembang.
click to zoom
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Abdul Aziz, dan dihadiri kuasa hukum terdakwa di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Palembang, sementara terdakwa mengikuti jalanannya sidang dari Rumah Tahanan Klas 1A Pakjo Palembang.
click to zoom
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Abdul Aziz, dan dihadiri kuasa hukum terdakwa di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Palembang, sementara terdakwa mengikuti jalanannya sidang dari Rumah Tahanan Klas 1A Pakjo Palembang.
click to zoom
Sidang perdana mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 dilakukan secara virtual, Kamis (3/2/2022).
click to zoom
Sidang perdana mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 dilakukan secara virtual, Kamis (3/2/2022). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Abdul Aziz, dan dihadiri kuasa hukum terdakwa di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Palembang, sementara terdakwa mengikuti jalanannya sidang dari Rumah Tahanan Klas 1A Pakjo Palembang.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More