Sidang Tuntutan Kasus Munjul

Jum'at, 11 Februari 2022 - 06:26 WIB
Tiga terdakwa masing-masing Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (kiri), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian (kanan) dan Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda penuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
click to zoom
Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene saat mengikuti persidangan dengan agenda penuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
click to zoom
Terdakwa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar (kanan) dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian usai mengikuti persidangan dengan agenda penuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
click to zoom
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut tiga terdakwa masing-masing Tommy Ardian 7 tahun penjara, Rudi Hartono Iskandar 7 tahun penjara serta Anja Runtuwene 5,5 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 2 bulan penjara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek DP Nol Rupiah Pemprov DKI di Jakarta Timur.
click to zoom
Tiga terdakwa masing-masing Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (kiri), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian (kanan) dan Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda penuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/2/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut tiga terdakwa masing-masing Tommy Ardian 7 tahun penjara, Rudi Hartono Iskandar 7 tahun penjara serta Anja Runtuwene 5,5 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 2 bulan penjara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek DP Nol Rupiah Pemprov DKI di Jakarta Timur.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More