Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usai 56 Tahun

Sabtu, 12 Februari 2022 - 18:09 WIB
Pekerja memperbaiki kaca jendela di gedung hotel kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/2/2022).
click to zoom
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan saat berusia 56 tahun.
click to zoom
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
click to zoom
Peserta program JHT tetap bisa mendapat haknya sebagian dengan syarat tertentu. Salah satunya, peserta harus berstatus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Kemudian, nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya.
click to zoom
Pekerja memperbaiki kaca jendela di gedung hotel kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/2/2022).
click to zoom
Pekerja memperbaiki kaca jendela di gedung hotel kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/2/2022). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan saat berusia 56 tahun.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Peserta program JHT tetap bisa mendapat haknya sebagian dengan syarat tertentu. Salah satunya, peserta harus berstatus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Kemudian, nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More