Berada di Malaysia, Buronan Djoko Tjandra Minta Sidang PK Digelar Secara Virtual

Senin, 20 Juli 2020 - 14:24 WIB
Suasana jalannya persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi (tengah) dengan agenda permohonan peninjauan kembali yang diajukan narapidana kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
click to zoom
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi saat memimpin sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan narapidana kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
click to zoom
Majelis Hakim memutuskan menunda sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana dan buronan pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra hingga Senin (27/7/2020) pekan depan dengan agenda pendapat Jaksa mengenai permohonan dan proses persidangan PK yang diajukan Djoko Tjandra.
click to zoom
Tim jaksa penuntut umum hadir dalam sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali yang diajukan narapidana kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
click to zoom
Tim penasehat hukum terpidana dan buronan pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra hadir dalam sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali yang diajukan narapidana kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
click to zoom
Dalam surat yang ditandatanganinya di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020, Joko mengaku kondisi kesehatannya menurun. Untuk itu, Joko meminta Majelis Hakim agar persidangan pemeriksaan PK yang diajukannya digelar secara daring atau virtual.
click to zoom
Dalam surat yang ditandatanganinya di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020, Djoko mengaku kondisi kesehatannya menurun. Untuk itu, Djoko meminta Majelis Hakim agar persidangan pemeriksaan PK yang diajukannya digelar secara daring atau virtual.
click to zoom
Suasana jalannya persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi dengan agenda permohonan peninjauan kembali yang diajukan narapidana kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2020). Majelis Hakim memutuskan menunda sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana dan buronan pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra hingga Senin (27/7/2020) pekan depan dengan agenda pendapat Jaksa mengenai permohonan dan proses persidangan PK yang diajukan Djoko Tjandra. Keputusan ini diambil Majelis Hakim setelah mendengar surat Djoko Tjandra yang dibacakan kuasa hukumnya Andi Putra Kusuma.

Dalam surat yang ditandatanganinya di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020, Djoko mengaku kondisi kesehatannya menurun. Untuk itu, Djoko meminta Majelis Hakim agar persidangan pemeriksaan PK yang diajukannya digelar secara daring atau virtual.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More