Polda Jateng Tangkap Emak-emak Tipu Korban lewat Ritual Uang Diganti Emas
Rabu, 16 Maret 2022 - 09:20 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menginterogasi DR (53) warga Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, tersangka kasus penipuan, di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (15/3/2022). Tersangka diduga menipu korban hingga rugi ratusan juta rupiah karena terpedaya dengan bujuk rayu pelaku yang mengaku bakal mendapatkan banyak rezeki setelah melakukan ritual-ritual khusus.
Tersangka diduga menipu para korban untuk menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming diganti dengan perhiasan emas. Namun, emas yang digunakan ternyata imitasi alias palsu. Pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku bersama suaminya berinisial (SB) datang ke rumah Suyati Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Pelaku dan suaminya meminta izin menginap di rumah Suyati selama 1,5 bulan.
Tak hanya menumpang dalam waktu lama, pelaku juga meminta Suyati untuk meminjamkan uang Rp10 juta. Setelah itu, DR kembali meminjam uang sebesar Rp4,5 juta dengan jaminan 2 kalung emas, 2 gelang emas, dan 3 buah cincin yang semuanya menurut pengakuan DR adalah emas asli namun setelah dicek ternyata ternyata imitasi.
Kemudian DR masih meminta uang sebesar Rp6 juta dengan berbagai alasan. Dia berjanji akan memberikan jaminan sertifikat tanah berupa sawah di Grobogan, meski DR tidak mempunyai lahan maupun sawah. Atas kejadian tersebut, Suyati menderita kerugian hingga Rp20,5 juta.
Pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan sejak 2019 hingga akhirnya dibekuk polisi. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku beraksi di berbagai daerah dan total kerugian para korban mencapai Rp938 juta.
Tersangka diduga menipu para korban untuk menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming diganti dengan perhiasan emas. Namun, emas yang digunakan ternyata imitasi alias palsu. Pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku bersama suaminya berinisial (SB) datang ke rumah Suyati Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Pelaku dan suaminya meminta izin menginap di rumah Suyati selama 1,5 bulan.
Tak hanya menumpang dalam waktu lama, pelaku juga meminta Suyati untuk meminjamkan uang Rp10 juta. Setelah itu, DR kembali meminjam uang sebesar Rp4,5 juta dengan jaminan 2 kalung emas, 2 gelang emas, dan 3 buah cincin yang semuanya menurut pengakuan DR adalah emas asli namun setelah dicek ternyata ternyata imitasi.
Kemudian DR masih meminta uang sebesar Rp6 juta dengan berbagai alasan. Dia berjanji akan memberikan jaminan sertifikat tanah berupa sawah di Grobogan, meski DR tidak mempunyai lahan maupun sawah. Atas kejadian tersebut, Suyati menderita kerugian hingga Rp20,5 juta.
Pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan sejak 2019 hingga akhirnya dibekuk polisi. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku beraksi di berbagai daerah dan total kerugian para korban mencapai Rp938 juta.
(sra)