Penampilan DJ Chantal Dewi Berbaju Tahanan Usai Terciduk Kasus Narkoba
Kamis, 17 Maret 2022 - 16:57 WIB
Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi dihadirkan (kanan) saat rilis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Halaman Gedung Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). DJ Chantal Dewi diamankan bersama tiga orang tersangka lainnya yang berinisial AG, DS, dan SM terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti empat unit handphone, satu plastik klip sabu seberat 0,4 gram, dan sebuah cangklong.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan empat orang tersangka tersebut, penyidik mempersangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.
Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti empat unit handphone, satu plastik klip sabu seberat 0,4 gram, dan sebuah cangklong.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan empat orang tersangka tersebut, penyidik mempersangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.
(sra)