Momen Sujud Syukur Dua Polisi Penembak Laskar FPI Usai Divonis Bebas

Jum'at, 18 Maret 2022 - 15:11 WIB
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
click to zoom
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) meluapkan kegembiraannya bersama Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (tengah) seusai sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
click to zoom
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
click to zoom
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan menjalani sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
click to zoom
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More