Polisi Hentikan Penyidikan Korban Begal yang Bunuh Dua Pelaku di Lombok Tengah

Sabtu, 16 April 2022 - 22:11 WIB
Korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pelaku, Amaq Sinta (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu (16/4/2022).
click to zoom
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus dari kepolisian, penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal oleh Amaq Sinta dinyatakan dihentikan dengan pertimbangan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum sehingga perbuatannya itu dinilai sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP.
click to zoom
Korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pelaku, Amaq Sinta (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu (16/4/2022). Berdasarkan hasil gelar perkara khusus dari kepolisian, penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal oleh Amaq Sinta dinyatakan dihentikan dengan pertimbangan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum sehingga perbuatannya itu dinilai sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP.

ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/nym/wsj.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More