PITI Silaturahmi dengan Jusuf Hamka

Selasa, 19 April 2022 - 21:00 WIB
Plt. Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Denny Sanusi bersama Sekjen, Bendum beserta Ketua Tim Kuasa Hukum bersilaturahmi dengan pengusaha sekaligus mantan pimpinan organisasi tersebut, Jusuf Hamka di kantornya, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (19/4).
click to zoom
Plt. Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Denny Sanusi bersama Sekjen, Bendum beserta Ketua Tim Kuasa Hukum bersilaturahmi dengan pengusaha sekaligus mantan pimpinan organisasi tersebut, Jusuf Hamka di kantornya, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (19/4).
click to zoom
Plt. Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Denny Sanusi bersama Sekjen, Bendum beserta Ketua Tim Kuasa Hukum bersilaturahmi dengan pengusaha sekaligus mantan pimpinan organisasi tersebut, Jusuf Hamka di kantornya, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (19/4).
click to zoom
JAKARTA-- Plt. Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Denny Sanusi bersama Sekjen, Bendum beserta Ketua Tim Kuasa Hukum bersilaturahmi dengan pengusaha sekaligus mantan pimpinan organisasi tersebut, Jusuf Hamka di kantornya, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (19/4).

Sejumlah hal dibahas dalam kesempatan tersebut, di antaranya mengenai Muktamar ke-VI tahun 2022 PITI, serta dinamika organisasi PITI dengan, Ipong Hembing Putra.

"Intinya kami report persiapan Muktamar tentunya, dan permasalahan dinamika yang sedang dialami oleh PITI, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia," kata kuasa hukum Denny, Anton Sudanto, yang turut hadir dalam pertemuan dengan Jusuf Hamka.

Doktor Hukum pidana ini menegaskan, bahwa diketahui, pihak Denny sudah melaporkan Ipong Hembing Putra karena diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baiknya di Polda Metro Jaya.

Sebab melalui somasinya, Ipong disebut menuduh Denny bahwa PITI menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebanyak Rp5,4 miliar pada tahun 2020. Selain itu, PITI pimpinan Denny disebut tak berbadan hukum oleh pihak Ipong. Sebaliknya, Ipong melaporkan Denny atas dugaan penyalahgunaan merek dan logo ke Polda Metro Jaya.

Menurut monster persidangan julukan Anton, Jusuf Hamka sangat prihatin dengan konflik ini. "Pak Jusuf Hamka sangat-sangat prihatin dan beliau bilang, siapa pun itu di belakang siapa pun dia, yang berani menganggu PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia), mendzolimi PITI maka berhadapan dengan beliau, berhadapan dengan Pak Jusuf Hamka," papar Monster Persidangan ini.

Sementara, Denny mengajak Ipong untuk duduk bersama menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Apalagi di momen bulan suci Ramadan seperti sekarang.

Terlebih tuduhan penerimaan dana hibah tersebut, kata dia telah dibantah pihak Pemprov DKI Jakarta. "Kita ada tabayun, kekeluargaan, saya masih membuka pintu itu. Kita bertemu, kita jelaskan masing-masing dan kita berharap penyelesaian secara kekeluargaan. Itu harapan kami, di samping proses hukum terus berlaku," tandas Denny.

"Maksudnya hal-hal yang sudah dilontarkan itu sudah diproses hukum, kita juga harus mengikuti proses hukum. Tapi secara kekeluargaan, secara etnis, dan secara agama kita itu sama, sebagai Tionghoa Muslim. Tidak baik kita berseteru sampai begini," imbuhnya.

Walau demikian, Denny kembali mengungkapkan sikap Jusuf Hamka atas permasalahan ini. Menurutnya, pemilik sejumlah jalan tol itu sangat mendukung upaya hukum yang dilakukan pihaknya terhadap Ipong.

PITI pimpinannya, juga diakui Jusuf Hamka sebagai pemilik logo yang sah. Sebab logo tersebut telah digunakan semenjak Jusuf menjabat ketua umum. Karena itu Jusuf Hamka bersama pendiri, senior dan semua kepengurusan dari tingkat pusat sampai tingkat daerah di seluruh Indonesia, kata dia siap melawan dan mempertahankan logo organisasi tersebut.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More