Kewajiban Membayar Zakat Fitrah Ramadan 1443 H

Minggu, 01 Mei 2022 - 08:46 WIB
Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo Palembang menerima pembayaran Zakat Fitrah bagi umat muslim yang ingin memenuhi kewajiban Rukun Islam.
click to zoom
Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo Palembang menerima pembayaran Zakat Fitrah bagi umat muslim yang ingin memenuhi kewajiban Rukun Islam.
click to zoom
Pembayaran kewajiban Zakat Fitrah bagi umat muslim yang dilakukan pada Bulan Ramadan hingga sebelum Sholat Idul Fitri, pada Ramadan 1443 H besaran ditetapkan, berupa beras seberat 2,5 kg atau uang sebesar Rp25 ribu per jiwa.
click to zoom
Selain Zakat Fitrah unit pengumpulan zakat juga menerima Zakat Mal/harta. Zakat Fitrah yang terkumpul akan dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, musafir dan orang yang lainnya yang berhak menerimanya. Zakat ini untuk membersihkan puasa, dan berbagi kebahagian dengan fakir di Hari Raya.
click to zoom
Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo Palembang menerima pembayaran Zakat Fitrah bagi umat muslim yang ingin memenuhi kewajiban Rukun Islam. Pembayaran kewajiban Zakat Fitrah bagi umat muslim yang dilakukan pada Bulan Ramadan hingga sebelum Sholat Idul Fitri, pada Ramadan 1443 H besaran ditetapkan, berupa beras seberat 2,5 kg atau uang sebesar Rp25 ribu per jiwa.

Selain Zakat Fitrah unit pengumpulan zakat juga menerima Zakat Mal/harta. Zakat Fitrah yang terkumpul akan dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, musafir dan orang yang lainnya yang berhak menerimanya. Zakat ini untuk membersihkan puasa, dan berbagi kebahagian dengan fakir di Hari Raya.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More