15 Terdakwa Eks dan Anggota DPRD Muara Enim nonaktif Jalani Sidang Perdana
Rabu, 11 Mei 2022 - 17:10 WIB
15 terdakwa mantan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Muara Enim nonaktif usai menjalani sidang perdana virtual di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu, 11/05/2022.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa para mantan dan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 terdiri dari, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH). Dan ima anggota DPRD periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE).
Semua terdakwa diduga telah menerima uang suap atau uang ketuk palu dari pengusaha Robi Okta Fahlevi agar proyek-proyek yang akan dikerjakannya tidak diganggu atau jalan terus.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa para mantan dan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 terdiri dari, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH). Dan ima anggota DPRD periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE).
Semua terdakwa diduga telah menerima uang suap atau uang ketuk palu dari pengusaha Robi Okta Fahlevi agar proyek-proyek yang akan dikerjakannya tidak diganggu atau jalan terus.
(sra)