15 Terdakwa Eks dan Anggota DPRD Muara Enim nonaktif Jalani Sidang Perdana

Rabu, 11 Mei 2022 - 17:10 WIB
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa para mantan dan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 terdiri dari, Daraini (DR) Eksa Hariawan (EH) Elison (ES) Faizal Anwar (FA) Hendly (HD) Irul (IR) Misran (MR) Tjik Melan (TM) Umam Pajri (UP) serta William Husin (WH). Dan ima anggota DPRD periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah (AFS) Ahmad Fauzi (AF) Mardalena (MD) Samudera Kelana (SK) serta Verra Erika (VE).
click to zoom
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa para mantan dan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 terdiri dari, Daraini (DR) Eksa Hariawan (EH) Elison (ES) Faizal Anwar (FA) Hendly (HD) Irul (IR) Misran (MR) Tjik Melan (TM) Umam Pajri (UP) serta William Husin (WH). Dan ima anggota DPRD periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah (AFS) Ahmad Fauzi (AF) Mardalena (MD) Samudera Kelana (SK) serta Verra Erika (VE).
click to zoom
15 terdakwa mantan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Muara Enim nonaktif usai menjalani sidang perdana virtual di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu, 11/05/2022.
click to zoom
Semua terdakwa diduga telah menerima uang suap atau uang ketuk palu dari pengusaha Robi Okta Fahlevi agar proyek-proyek yang akan dikerjakannya tidak diganggu atau jalan terus.
click to zoom
Semua terdakwa diduga telah menerima uang suap atau uang ketuk palu dari pengusaha Robi Okta Fahlevi agar proyek-proyek yang akan dikerjakannya tidak diganggu atau jalan terus.
click to zoom
15 terdakwa mantan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Muara Enim nonaktif usai menjalani sidang perdana virtual di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu, 11/05/2022.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa para mantan dan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 terdiri dari, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH). Dan ima anggota DPRD periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE).

Semua terdakwa diduga telah menerima uang suap atau uang ketuk palu dari pengusaha Robi Okta Fahlevi agar proyek-proyek yang akan dikerjakannya tidak diganggu atau jalan terus.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More