PBHMI Minta Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN
Kamis, 12 Mei 2022 - 14:34 WIB
JAKARTA-- Pejabat Ketua Umum PB HMI Romadhon Jasn menepis berita hoaxs yang menyebutkan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas meminta dana haji untuk pembangunan IKN.
Romadhon menyakini kabar burung itu pasti hoaxs dan tidak mungkin Menteri Agama mengatakan demikian. Karena itu, Romadhon mendesak polisi segera menangkap penyebar berita hoaxs itu. Pasalnya, berdasarkan penuturan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan Khaeroni menyebutkan bahwa narasi itu tidak benar dan menyesatkan sebab Menteri Agama tidak pernah punya inisiatif menggunakan dana haji untuk kepentingan pembangunan IKN.
"Saya pastikan berita ini hoaxs dan fitnah yang menyesatkan. Saya tidak yakin gus Yaqut mengatakan itu apalagi udah diklarifikasi Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan Khaeroni bahwa Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan demikian. Karena itu, saya meminta Polisi segera menangkap penyebar berita hoaxs itu," kata Romadhon, Kamis (12/5), kepada Media, di Jakarta.
Romadhon juga menambahkan bahwa pengelolaan dana ibadah haji terpisah sehingga Menag tidak punya otoritas dan wewenang. Sejak 2018 pengelolaan dana haji bukan menjadi tanggungjawab Kementerian Agama melainkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karena itu mustahil Menag menggunakan dana haji untuk pembangunan IKN.
"Ini ngak nyambung sebenarnya, masa iya Menag minta dana haji mau dipake untuk IKN. Padahal Menag tidak punya wewenang dan tidak lagi menjadi pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan dana haji sebab yang urus dana haji BPKH bukan Kementerian Agama, jadi dikelola secara terpisah," ujarnya.
"Berdasarkan amanat UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dijelaskan bahwa yang punya wewenang adalah BPKH bukan Kementerian Agama," ungkap Romadhon.
Di sisi lain ungkap Romadhon, sangat mustahil Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas intervensi terhadap BPKH yang notabeni memiliki wewenang dan otoritas terkait pengelolaan dana haji. Sementara Kementerian Agama tidak lagi punya wewenang.
"Sekali lagi saya tegaskan kalo merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 itu jelas bahwa pengelolaan keuangan dana haji itu sepenuhnya ranah BPKH. Karena itu tidak mungkin Menag intervensi," ucap Romadhon.
Romadhan juga berharap semua pihak tak mudah terpengaruh dan tidak terprovokasi informasi hoaxs itu. Selain itu tentunya penting bagi siapa pun turut serta mengklarifikasi dan menjernihkan informasi menyesatkan itu sehingga tidak timbul narasi kebencian terhadap institusi Kementerian Agama.
"Publik jangan terprovokasi dan terpengaruh berita fitnah ini. Narasi ini sangat tendensius dan merusak citra institusi Kemenag. Saya menduga ini ada maksud negatif mau merusak citra dan reputasi gus Yaqut. Itulah kenapa saya berharap semua pihak turut mengklarifikasi menjelaskan kepada publik bahwa tidak benar narasi bahwa Menag minta dana haji digunakan untuk IKN," tutur Romadhon.
Romadhon menyakini kabar burung itu pasti hoaxs dan tidak mungkin Menteri Agama mengatakan demikian. Karena itu, Romadhon mendesak polisi segera menangkap penyebar berita hoaxs itu. Pasalnya, berdasarkan penuturan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan Khaeroni menyebutkan bahwa narasi itu tidak benar dan menyesatkan sebab Menteri Agama tidak pernah punya inisiatif menggunakan dana haji untuk kepentingan pembangunan IKN.
"Saya pastikan berita ini hoaxs dan fitnah yang menyesatkan. Saya tidak yakin gus Yaqut mengatakan itu apalagi udah diklarifikasi Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan Khaeroni bahwa Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan demikian. Karena itu, saya meminta Polisi segera menangkap penyebar berita hoaxs itu," kata Romadhon, Kamis (12/5), kepada Media, di Jakarta.
Romadhon juga menambahkan bahwa pengelolaan dana ibadah haji terpisah sehingga Menag tidak punya otoritas dan wewenang. Sejak 2018 pengelolaan dana haji bukan menjadi tanggungjawab Kementerian Agama melainkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karena itu mustahil Menag menggunakan dana haji untuk pembangunan IKN.
"Ini ngak nyambung sebenarnya, masa iya Menag minta dana haji mau dipake untuk IKN. Padahal Menag tidak punya wewenang dan tidak lagi menjadi pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan dana haji sebab yang urus dana haji BPKH bukan Kementerian Agama, jadi dikelola secara terpisah," ujarnya.
"Berdasarkan amanat UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dijelaskan bahwa yang punya wewenang adalah BPKH bukan Kementerian Agama," ungkap Romadhon.
Di sisi lain ungkap Romadhon, sangat mustahil Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas intervensi terhadap BPKH yang notabeni memiliki wewenang dan otoritas terkait pengelolaan dana haji. Sementara Kementerian Agama tidak lagi punya wewenang.
"Sekali lagi saya tegaskan kalo merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 itu jelas bahwa pengelolaan keuangan dana haji itu sepenuhnya ranah BPKH. Karena itu tidak mungkin Menag intervensi," ucap Romadhon.
Romadhan juga berharap semua pihak tak mudah terpengaruh dan tidak terprovokasi informasi hoaxs itu. Selain itu tentunya penting bagi siapa pun turut serta mengklarifikasi dan menjernihkan informasi menyesatkan itu sehingga tidak timbul narasi kebencian terhadap institusi Kementerian Agama.
"Publik jangan terprovokasi dan terpengaruh berita fitnah ini. Narasi ini sangat tendensius dan merusak citra institusi Kemenag. Saya menduga ini ada maksud negatif mau merusak citra dan reputasi gus Yaqut. Itulah kenapa saya berharap semua pihak turut mengklarifikasi menjelaskan kepada publik bahwa tidak benar narasi bahwa Menag minta dana haji digunakan untuk IKN," tutur Romadhon.
(sra)