Penertiban Rumah Dinas Ditjen Perhubungan Laut

Kamis, 19 Mei 2022 - 06:43 WIB
Petugas saat bernegosiasi dengan penghuni rumah dinas milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2022).
click to zoom
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan amanat Putusan Pengadilan terkait penertiban Rumah Negara Jl. Gunung Sahari No.72 dan 73 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan dan terbukti sebagai milik negara.
click to zoom
Penghuni rumah dinas pingsan karena harus dipindahkan.
click to zoom
Sebelum dilakukan penertiban, beberapa langkah termasuk mediasi serta mengirimkan surat pemberitahuan terkait pengosongan rumah Negara melalui Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.103/7/2/DJPL/2019 dan UM.103/7/7/DJPL/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Rumah Negara Jl. Gunung Sahari No.72 dan No.73 Jakarta Pusat.
click to zoom
Sebelum dilakukan penertiban, beberapa langkah termasuk mediasi serta mengirimkan surat pemberitahuan terkait pengosongan rumah Negara melalui Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.103/7/2/DJPL/2019 dan UM.103/7/7/DJPL/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Rumah Negara Jl. Gunung Sahari No.72 dan No.73 Jakarta Pusat.
click to zoom
Dalam proses penertiban pihak Ditjen Perhubungan Laut memfasilitasi kendaraan untuk pemindahan barang milik penghuni dan menyediakan tempat tinggal sementara.
click to zoom
Dalam proses penertiban pihak Ditjen Perhubungan Laut memfasilitasi kendaraan untuk pemindahan barang milik penghuni dan menyediakan tempat tinggal sementara.
click to zoom
Petugas saat bernegosiasi dengan penghuni rumah dinas milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2022).

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan amanat Putusan Pengadilan terkait penertiban Rumah Negara Jl. Gunung Sahari No.72 dan 73 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan dan terbukti sebagai milik negara.

Sebelum dilakukan penertiban, beberapa langkah termasuk mediasi serta mengirimkan surat pemberitahuan terkait pengosongan rumah Negara melalui Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.103/7/2/DJPL/2019 dan UM.103/7/7/DJPL/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Rumah Negara Jl. Gunung Sahari No.72 dan No.73 Jakarta Pusat.

Dalam proses penertiban pihak Ditjen Perhubungan Laut memfasilitasi kendaraan untuk pemindahan barang milik penghuni dan menyediakan tempat tinggal sementara.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More