Peraturan Baru Perjalanan Jarak Jauh Kereta Api

Kamis, 19 Mei 2022 - 12:31 WIB
Calon penumpang berjalan memasuki peron di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru terkait pelaksanaan perjalanan kereta api jarak jauh yaitu tidak diwajibkan melakukan screening COVID-19 atau menunjukan hasil tes negatif PCR bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
click to zoom
Calon penumpang berjalan memasuki peron di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru terkait pelaksanaan perjalanan kereta api jarak jauh yaitu tidak diwajibkan melakukan screening COVID-19 atau menunjukan hasil tes negatif PCR bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
click to zoom
Calon penumpang berjalan memasuki peron di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru terkait pelaksanaan perjalanan kereta api jarak jauh yaitu tidak diwajibkan melakukan screening COVID-19 atau menunjukan hasil tes negatif PCR bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
click to zoom
Calon penumpang berjalan memasuki peron di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru terkait pelaksanaan perjalanan kereta api jarak jauh yaitu tidak diwajibkan melakukan screening COVID-19 atau menunjukan hasil tes negatif PCR bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga.

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More