Adam Deni Peluk Sang Ibu Usai Dituntut 8 Tahun Penjara
Senin, 30 Mei 2022 - 17:40 WIB
Pegiat media sosial Adam Deni memeluk ibunya usai menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadegan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
click to zoom
Pegiat media sosial Adam Deni memeluk ibunya usai menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadegan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
click to zoom
Dalam sidang ini, JPU menutut Adam Deni dengan pidana delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsidair lima bulan kurungan.
click to zoom
Dalam sidang ini, JPU menutut Adam Deni dengan pidana delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsidair lima bulan kurungan.
click to zoom
Majelis Hakim diminta menyatakan Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.
click to zoom
Majelis Hakim diminta menyatakan Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.
click to zoom
Majelis Hakim diminta menyatakan Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.
click to zoom
Pegiat media sosial Adam Deni memeluk ibunya usai menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadegan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022). Dalam sidang ini, JPU menutut Adam Deni dengan pidana delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsidair lima bulan kurungan.
Majelis Hakim diminta menyatakan Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.
(sra)