Kolaborasi Jaksa Agung - Ketua KPK Optimalkan Penggunaan Dana Desa
Kamis, 16 Juni 2022 - 21:07 WIB
JAKARTA-- Pencegahan dan pengawasan korupsi di tingkat pemerintahan desa semakin mendapat perhatian serius lembaga penegak hukum.
Setelah KPK meluncurkan Program Pembentukan Desa Antikorupsi, kini giliran Kejaksaan Agung membentuk tim asistensi gabungan bersama Kemendesa PDTT. Tim ini nantinya bertugas mengevaluasi penggunaan dana desa serta mengefektifkan kembali program Pos Jaga Desa.
Menanggapi hal tersebut, pengamat dan praktisi hukum Harsya Wardhana optimistis misi pemerintah menghadirkan pembangunan yang merata dan berkeadilan segera terwujud.
“Saya lihat sekarang ini semangat Jaksa Agung dan Ketua KPK sama, satu padu mengawal program pemerintah memajukan desa-desa,” kata pria yang berprofesi advokat ini kepada wartawan, Kamis (16/6).
Dia mengatakan, selama ini lembaga penegak hukum tampak kurang memberi perhatian serius terhadap potensi korupsi pemerintahan desa. Meski beberapa kasus korupsi telah berhasi diungkap, langkah yang didilakukan dinilai masih terbatas pada upaya penindakan.
“Respon penegak hukum seperti menunggu temuan atau laporan. Itu pun tidak semua ditindaklanjuti, seringkali tertuju pada kasus dengan nilai kerugian besar,” imbuhnya.
Atas dasar itu, ia sangat mendukung langkah Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengarahkan program pencegahan korupsi ke desa-desa.
Terlebih dalam amatan Harsya, penyebab korupsi Dana Desa bukan saja karena faktor kesengajaan perangkat desa, tapi juga faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan dalam mengelola dana desa.
“Di sini letak urgensinya, mereka butuh asistensi, bimbingan, penyuluhan, pendampingan hukum oleh penegak hukum,” tegasnya.
Dia berharap, melalui bimbingan langsung lembaga penegak hukum, pengelolaan Dana Desa semakin akuntabel, tepat guna, dan tepat sasaran. Dengan begitu, lanjutnya, dampak pembangunan akan dirasakan masyarakat desa sehingga ketimpangan dengan masyarakat perkotaan dapat teratasi.
“Saya optimis, jika program itu intensif, visi-misi Presiden untuk pembangunan berkeadilan segera terwujud,” tandas Harsya.
Setelah KPK meluncurkan Program Pembentukan Desa Antikorupsi, kini giliran Kejaksaan Agung membentuk tim asistensi gabungan bersama Kemendesa PDTT. Tim ini nantinya bertugas mengevaluasi penggunaan dana desa serta mengefektifkan kembali program Pos Jaga Desa.
Menanggapi hal tersebut, pengamat dan praktisi hukum Harsya Wardhana optimistis misi pemerintah menghadirkan pembangunan yang merata dan berkeadilan segera terwujud.
“Saya lihat sekarang ini semangat Jaksa Agung dan Ketua KPK sama, satu padu mengawal program pemerintah memajukan desa-desa,” kata pria yang berprofesi advokat ini kepada wartawan, Kamis (16/6).
Dia mengatakan, selama ini lembaga penegak hukum tampak kurang memberi perhatian serius terhadap potensi korupsi pemerintahan desa. Meski beberapa kasus korupsi telah berhasi diungkap, langkah yang didilakukan dinilai masih terbatas pada upaya penindakan.
“Respon penegak hukum seperti menunggu temuan atau laporan. Itu pun tidak semua ditindaklanjuti, seringkali tertuju pada kasus dengan nilai kerugian besar,” imbuhnya.
Atas dasar itu, ia sangat mendukung langkah Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengarahkan program pencegahan korupsi ke desa-desa.
Terlebih dalam amatan Harsya, penyebab korupsi Dana Desa bukan saja karena faktor kesengajaan perangkat desa, tapi juga faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan dalam mengelola dana desa.
“Di sini letak urgensinya, mereka butuh asistensi, bimbingan, penyuluhan, pendampingan hukum oleh penegak hukum,” tegasnya.
Dia berharap, melalui bimbingan langsung lembaga penegak hukum, pengelolaan Dana Desa semakin akuntabel, tepat guna, dan tepat sasaran. Dengan begitu, lanjutnya, dampak pembangunan akan dirasakan masyarakat desa sehingga ketimpangan dengan masyarakat perkotaan dapat teratasi.
“Saya optimis, jika program itu intensif, visi-misi Presiden untuk pembangunan berkeadilan segera terwujud,” tandas Harsya.
(sra)