SIG Jalin Kerja Sama dengan Jamdatun Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum

Kamis, 23 Juni 2022 - 15:01 WIB
Direktur Utama SIG Donny Arsal (kanan) memberikan cinderamata kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
click to zoom
Direktur Utama SIG Donny Arsal (kanan) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono saat penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
click to zoom
SIG bekerja sama dengan Jamdatun menggelar seminar bertema Business Judgment Rules untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
click to zoom
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama SIG Donny Arsal dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit). Selain itu juga pemberian layanan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

Selain itu, kerja sama juga dalam bentuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber serta kerja sama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
(rat)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More