Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Langkat
Senin, 18 Juli 2022 - 18:03 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyuap bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin-angin, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (18/7/2022).
Muara Perangin Angin dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022.
Pemilik CV Nizhaki dan CV Sasaki itu merupakan terpidana dalam kasus ini. Muara divonis 2,5 tahun penjara lantaran menyuap Terbit.
Muara Perangin Angin dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022.
Pemilik CV Nizhaki dan CV Sasaki itu merupakan terpidana dalam kasus ini. Muara divonis 2,5 tahun penjara lantaran menyuap Terbit.
(sra)