Politisi PDIP Mardani H. Maming Jadi Buronan KPK
Selasa, 26 Juli 2022 - 20:48 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Diketahui bahwa Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu. "Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Selasa (26/7).
Ali mengatakan, Maming tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK. Lebih lanjut, KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.
"Jika masyarakat memiliki informasi, silahkan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat," lanjut Ali.
Sebelumnya, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar selama waktu tujuh tahun pada periode 2014 - 2021. Maming juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Diketahui bahwa Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu. "Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Selasa (26/7).
Ali mengatakan, Maming tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK. Lebih lanjut, KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.
"Jika masyarakat memiliki informasi, silahkan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat," lanjut Ali.
Sebelumnya, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar selama waktu tujuh tahun pada periode 2014 - 2021. Maming juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
(sra)