Kewajiban Pelaporan Konsumsi Energi Pusat Belanja

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 21:56 WIB
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat belanja di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).
click to zoom
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh gedung komersial, gedung publik hingga gedung layanan transportasi dengan konsumsi energi sebesar 500 ton setara minyak atau ton oil equivalent (TOE) untuk melakukan pelaporan penggunaan energi sekaligus menerapkan manajemen energi yang terukur sebagai upaya pemerintah beralih pada energi baru dan terbarukan (EBT).
click to zoom
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh gedung komersial, gedung publik hingga gedung layanan transportasi dengan konsumsi energi sebesar 500 ton setara minyak atau ton oil equivalent (TOE) untuk melakukan pelaporan penggunaan energi sekaligus menerapkan manajemen energi yang terukur sebagai upaya pemerintah beralih pada energi baru dan terbarukan (EBT).
click to zoom
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat belanja di Jakarta, Sabtu (20/8/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh gedung komersial, gedung publik hingga gedung layanan transportasi dengan konsumsi energi sebesar 500 ton setara minyak atau ton oil equivalent (TOE) untuk melakukan pelaporan penggunaan energi sekaligus menerapkan manajemen energi yang terukur sebagai upaya pemerintah beralih pada energi baru dan terbarukan (EBT).
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More