Penyerahan Bantuan STB Kominfo Bersama Komisi I DPR RI Jawa Barat dan Sosialisasi ASO

Senin, 22 Agustus 2022 - 18:14 WIB
Penyerahan Bantuan STB Kominfo Bersama Komisi I DPR RI Jawa Barat
click to zoom
Penyerahan Bantuan STB Kominfo Bersama Komisi I DPR RI Jawa Barat
click to zoom
Diskusi Publik Virtual Sosialisasi ASO
click to zoom
Jakarta - Sejak mulai masuk ke Indonesia pada 1962, siaran televisi di Indonesia menurut anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin M.Si menggunakan teknologi siaran analog. Televisi analog merupakan sistem penyiaran televisi yang pertama dikembangkan, dengan menggunakan sinyal analog dalam melakukan transmisi gambar dan suara.

"Untuk mendapatkan siaran televisi analog digunakan alat penangkap sinyal yang disebut antena. Pada siaran televisi analog, semakin jauh letak antena dari stasiun pemancar televisi, sinyal yang diterima akan semakin melemah dan mengakibatkan gambar yang diterima oleh pesawat televisi menjadi buruk dan berbayang. Seiring dengan perkembangan teknologi komputer, siaran televisi yang semula hanya dapat disiarkan secara analog mulai dapat disiarkan secara digital," jelas Nurul dalam diskusi publik secara virtual pada Senin (23/8).

Televisi digital sudah ditransmisikan secara high definition (HD), sehingga memiliki resolusi yang lebih tinggi dibanding televisi analog.

Keunggulan lainnya dari televisi digital adalah frekuensi spektrum radio yang lebih efisien. Dengan satu saluran televisi analog, televisi digital bisa mentransmisikan lebih dari 5 saluran/kanal.

Di Indonesia sendiri televisi digital mulai dikenal sejak tahun 2000-an dimana mulai bermunculan siaran televisi satelit berbayar. Sedangkan untuk siaran terestrial tidak berbayar, TVRI menjadi yang pertama menyiarkan siaran televisi digital pada 20 mei 2009.

Sejak dimulainya kemunculan siaran televisi digital pada 2009, pemerintah langsung mempersiapkan landasan hukum untuk melakukan penghentian siaran televisi analog/analog switch of/ASO. Pemerintah sempat menerbitkan permenkominfo 22/2011 tentang penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar/free to air yang mengamanatkan bahwa proses migrasi akan dimulai pada 2012, dengan target ASO akan tuntas pada 2018, namun dengan berbagai pertimbangan mahkamah agung membatalkan peraturan tersebut pada 2013.

Pemerintah juga mempersiapkan landasan hukum yang lebih kuat dari permenkominfo, yaitu melalui revisi UU penyiaran. Namun revisi UU penyiaran juga mandek dalam pembahasannya hingga 2019. Hal ini membuat proses migrasi televisi analog ke digital menjadi terhambat dan hanya mengandalkan proses migrasi secara alami tanpa batas waktu yang ditentukan.

Titik terang ASO, mandeknya proses revisi UU penyiaran akhirnya dapat terpecahkan dengan pengesahan UU cipta kerja pada 2 November 2020. Pada UU cipta kerja, terdapat pasal yang mewajibkan penghentian siaran analog/ASO di Indonesia dalam waktu paling lambat 2 tahun sejak UU disahkan yaitu 2 november 2022.

Pemerintah lalu menerbitkan aturan turunan UU cipta kerja pada PP No. 46/2022 tentang pos, telekomunikasi dan penyiaran dan permenkominfo No. 6/2021 tentang penyelenggara penyiaran. Untuk wilayah Kota Bandung dan kota Cimahi termasuk ke dalam daftar wilayah tahap 2 yang akan menjalankan ASO pada tanggal 25 agustus 2022.

Ini berarti, mulai tanggal 25 Agustus 2022 masyarakat Kota Bandung dan kota Cimahi hanya dapat menikmati siaran televisi digital. Kelebihan TV digital, beberapa kelebihan dari penggunaan televisi digital antara lain kualitas siaran yang lebih stabil dan tahan terhadap gangguan seperti interferensi, suara/gambar rusak dan berbayang dan sebagainya.

Lalu memungkinkan siara televisi resolusi tinggi/high definition/HDTV. Lalu kemampuan penyiaran multichannel dan multi program dengan pemakaian kanal frekuensi yang lebih efisien. Dan kemampuan transimisi audio, video, serta data sekaligus.

Migrasi siaran televisi analog ke digital juga bisa menghemat pita frekuensi, sehingga akan berdampak pada persiapan adopsi jaringan 5G di indonesia. Masyarakat bisa mendapatkan jaringan internet yang sangat cepat dengan 5G. Masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan mudah yakni melakukan cek pada laman resmi siaran digital kominfo. Caranya buka laman siarandigital.kominfo.go.id, selanjutnya pilih menu perangkat TVDigital, selanjutnya pada pilihan pilih kategori pilih televisi, selanjutnya isikan merek televisi beserta model/tipenya, apabila merek televisi dan tipe merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV digital maka keterangannya merek dan tipe akan muncul.

Apabila televisi tidak terdaftar maka akan muncul keterangan, mohon maaf, perangkat yang anda cari tidak terdaftar pada database kamu atau belum memiliki sertifikasi perangkat. Bagaimana jika TV belum TV digital? Masyarakat tidak perlu membeli perangkat TV baru. Dengan TV analog masyarakat bisa menikmati siaran digital dengan menambahkan perangkat set top box.

Pastikan masyarakat menggunakan set top box jenis DVB T2 yang telah memiliki sertifikasi SNI atau kominfo. Khusus bagi masyarakat miskin, yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kementerian sosial akan diberikan set top box secara langsung dan gratis.

Televisi digital memiliki banyak keuntungan bagi masyarkat, baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu pemerintah bersama dengan DPR RI telah mempersiapkan berbagai landasan hukum agar proses ASO dapat berlangsung dengan lancar. Semoga dengan sosialisasi televisi digital dan ASO pada hari ini, kita menjadi semakin mengerti dan paham sehingga dapat menyampaikan kembali informasi bagi orang lain yang belum familiar dengan televisi digital dan ASO.

Airlangga Hartarto Menko Perekonomian mengatakan transformasi digital tidak sebatas lifestyle, tetapi mengurangi gap dan mendukung pemulihan ekonomi yang cepat.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More