Pertama di Asia Tenggara, Ini Potret Fasilitas Pemusnahan BPO Nathabumi Milik SIG

Senin, 19 September 2022 - 13:02 WIB
Petugas mengecek flow meter sebelum dilakukan pemusnahan Bahan Perusak Ozon (BPO) di fasilitas Ozone Depleting Substances (ODS) Pabrik Narogong, Jawa Barat.
click to zoom
Fasilitas Pemusnahan Bahan Perusak Ozon (BPO) Pertama di Asia Tenggara yang dimiliki SIG berada di Pabrik Narogong,Jawa Barat.
click to zoom
Menipisnya lapisan ozon menyebabkan meningkatnya radiasi ultraviolet matahari terutama UV-B yang mampu mencapai permukaan bumi. Dari data dan pengamatan kondisi ozon di atmosfer, kondisi lubang pada lapisan ozon makin membesar dan sangat memprihatinkan.

Laporan ilmuwan Layanan Pemantauan Atmosfer Copernicus Uni Eropa pada September 2021 mengatakan, lubang ozon yang terbentuk setiap tahun di wilayah Kutub Selatan kini sudah lebih besar dari Antartika. Salah satu faktor utama yang membahayakan lapisan ozon adalah Bahan Perusak Ozon (BPO) yang disebabkan pelepasan refrigerant ke udara dari peralatan seperti pendingin udara.

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan perusahaan penyedia solusi bahan bangunan memiliki Nathabumi, unit bisnis penyedia solusi pengelolaan limbah dan sampah yang berkelanjutan bagi sektor industri dan pemerintah kota. Nathabumi memberikan layanan analisa limbah dan sampah, pengemasan dan transportasi limbah, persiapan dan co-processing limbah, pemanfaatan limbah, pelatihan pengelolaan limbah serta jasa pemetaan dan konsultasi mengenai limbah.

Tersertifikasi untuk menangani limbah B3 dalam bentuk cair, padat maupun gas dengan metode co-processing, Nathabumi memanfaatkan suhu tinggi dalam tanur semen untuk memusnahkan limbah tanpa menyisakan residu apa pun. Nathabumi juga menerima limbah Bahan Perusak Ozon (BPO) dalam bentuk cair maupun gas yang kemudian akan dimusnahkan dalam tanur semen dengan suhu hingga 1.500 derajat celsius secara stabil. Proses pemusnahan BPO oleh Nathabumi dilakukan dengan teknologi yang aman dan ramah lingkungan serta disetujui oleh Protokol Montreal.
(rat)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More