Sidang Pledoi Terdakwa Rahmat Effendi

Rabu, 28 September 2022 - 17:55 WIB
Terdakwa kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi Usai menjalani sidang lanjutan secara virtual (online) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu, 28/09/2022.
click to zoom
Terdakwa kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi Usai menjalani sidang lanjutan secara virtual (online) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu, 28/09/2022.
click to zoom
Terdakwa kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi Usai menjalani sidang lanjutan secara virtual (online) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu, 28/09/2022.
click to zoom
Terdakwa kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi usai menjalani sidang lanjutan secara virtual (online) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu, 28/09/2022.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi oleh terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak membayar harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.

Jika lelang tidak mencukupi, maka masa kurungan ditambah dua tahun. Selain itu, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More