Layanan Bus AKAP Terminal Pulogebang Resmi Beroperasi Kembali
Minggu, 10 Mei 2020 - 15:38 WIB
Bus Haryanto tujuan Surabaya saat menunggu penumpang di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta.
click to zoom
Sopir bus Haryanto tujuan Surabaya saat menunggu penumpang di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta.
click to zoom
Ruang tunggu Bus AKAP Terminal Pulogebang yang masih terlihat sepi.
click to zoom
Setiap penumpang yang berangkat dari terminal ini juga diperiksa secara ketat dengan sejumlah berkas yang harus disiapkan seperti surat negatif Covid-19 dari RS, surat dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan, surat tugas dari pimpinan, surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan persyaratan lainnya.
click to zoom
Loket bus sudah membuka layanan pembelian tiket.
click to zoom
Terminal Terpadu Pulogebang kembali membuka layanan untuk penumpang. Layanan tersebut mengacu pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.
click to zoom
Saat ini baru Terminal Pulogebang yang dibolehkan membuka layanan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP).
click to zoom
Setiap penumpang yang berangkat dari terminal ini juga diperiksa secara ketat dengan sejumlah berkas yang harus disiapkan seperti surat negatif Covid-19 dari RS, surat dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan, surat tugas dari pimpinan, surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan persyaratan lainnya.
click to zoom
Anggota PM dan petugas Dishub memeriksa kelengkapan berkas calon penumpang di pos pengecekan keberangkatan Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta, Minggu (10/5/2020).
click to zoom
Anggota PM dan petugas Dishub memeriksa kelengkapan berkas calon penumpang di pos pengecekan keberangkatan Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta, Minggu (10/5/2020). Terminal Terpadu Pulogebang kembali membuka layanan untuk penumpang. Layanan tersebut mengacu pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020. Saat ini baru Terminal Pulogebang yang dibolehkan membuka layanan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP). Setiap penumpang yang berangkat dari terminal ini juga diperiksa secara ketat dengan sejumlah berkas yang harus disiapkan seperti surat negatif Covid-19 dari RS, surat dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan, surat tugas dari pimpinan, surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan persyaratan lainnya.
(sra)