JPU Minta Majelis Hukum Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Kamis, 20 Oktober 2022 - 12:27 WIB
Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon Majelis Hakim untuk menolak secara keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana dan obstruction of justice, Ferdy Sambo karena tak sesuai dengan ketentuan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon Majelis Hakim untuk menolak secara keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana dan obstruction of justice, Ferdy Sambo karena tak sesuai dengan ketentuan hukum.
(sra)