Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Hakim Minta JPU Lanjutkan Pemeriksaan Perkara
Rabu, 26 Oktober 2022 - 16:36 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
click to zoom
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
click to zoom
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
click to zoom
Hakim sidang perkara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santosa, menyatakan menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo. Dengan begitu, Wahyu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan akhir ditetapkan.
click to zoom
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Hakim sidang perkara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santosa, menyatakan menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo. Dengan begitu, Wahyu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan akhir ditetapkan.
(sra)