Kejati Kalbar Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Asrama SMPN 2 Sajingan
Kamis, 27 Oktober 2022 - 08:12 WIB
Dua petugas mengapit tersangka kasus korupsi pembangunan asrama Sambas berinisial EEM saat dihadirkan dalam rilis kasus di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (26/10/2022). Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap buronan berinisial EEM di Jakarta pada Selasa (25/10/2022) karena terlibat kasus korupsi pembangunan asrama guru dan siswa serta sarana olahraga di SMPN 2 Sajingan, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas tahun anggaran 2018 hingga merugikan negara sebesar Rp117 juta dari total anggaran senilai Rp655 juta. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.
(sra)