Larangan Tilang Manual, Ketum GMKI: Bukti Kapolri Berantas Pungli dan Wujudkan Transparansi
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 00:05 WIB
JAKARTA-- Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Jefri Gultom memberikan komentar tentang kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta larangan tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Jefri mengatakan Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
“Tentu Langkah yang dilakukan oleh Pak Kapolri merupakan komitmen Institusi Polri yang akan bebas pungli, dan mewujudkan pelayanan masyarakat yang transparansi," kata Jefri Gultom selaku Ketua Umum GMKI, Kamis (27/10).
Kapolri juga dinilai tetap berpegang pada Presisi: Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan, yang merupakan Motto Kapolri saat ini.
“Saya mengamati kepemimpinan Bapak Kapolri selalu mengacu pada Presisi yang telah disampaikan pada saat beliau calon Kapolri, dan sampai saat ini beliau konsisten untuk hal itu, karena tagline Presisi memuat juga unsur transparansi, dan itulah saya pikir yang menjadi komitmen Kapolri memberikan instruksi untuk larangan tilang manual," tutur Jefri Gultom pemuda kelahiran Merauke tersebut.
Semangat dan instruksi ini harus sampai dan di jalankan ditingkat Polda, Polres dan Polsek agar tujuannya benar-benar tercapai.
“Kita berharap instruksi soal larangan tilang manual ini benar-benar dijalankan oleh Polda, Polres, hingga ke Polsek, agar terwujud pelayanan yang transparan dan bebas pungutan liar," tandas Jefri Gultom.
Jika ada yang tidak menjalankan instruksi tersebut, pasti akan mendapatkan sanksi dari Institusi Polri, karena itu bersifat mengikat untuk seluruh anggota Polri.
“Melihat ketegasan dari bapak Kapolri tentu bagi yang tidak menjalankan Instruksi itu akan mendapatkan sanksi, oleh karena itu seluruh anggota Polri khususnya yang bertugas untuk lalu lintas, harus benar-benar melaksanakan Instruksi ini, jika ini sudah terlaksana dengan baik, saya rasa kepercayaan masyarakat akan tetap kuat pada Institusi Polri," pungkas Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia.
Jefri mengatakan Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
“Tentu Langkah yang dilakukan oleh Pak Kapolri merupakan komitmen Institusi Polri yang akan bebas pungli, dan mewujudkan pelayanan masyarakat yang transparansi," kata Jefri Gultom selaku Ketua Umum GMKI, Kamis (27/10).
Kapolri juga dinilai tetap berpegang pada Presisi: Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan, yang merupakan Motto Kapolri saat ini.
“Saya mengamati kepemimpinan Bapak Kapolri selalu mengacu pada Presisi yang telah disampaikan pada saat beliau calon Kapolri, dan sampai saat ini beliau konsisten untuk hal itu, karena tagline Presisi memuat juga unsur transparansi, dan itulah saya pikir yang menjadi komitmen Kapolri memberikan instruksi untuk larangan tilang manual," tutur Jefri Gultom pemuda kelahiran Merauke tersebut.
Semangat dan instruksi ini harus sampai dan di jalankan ditingkat Polda, Polres dan Polsek agar tujuannya benar-benar tercapai.
“Kita berharap instruksi soal larangan tilang manual ini benar-benar dijalankan oleh Polda, Polres, hingga ke Polsek, agar terwujud pelayanan yang transparan dan bebas pungutan liar," tandas Jefri Gultom.
Jika ada yang tidak menjalankan instruksi tersebut, pasti akan mendapatkan sanksi dari Institusi Polri, karena itu bersifat mengikat untuk seluruh anggota Polri.
“Melihat ketegasan dari bapak Kapolri tentu bagi yang tidak menjalankan Instruksi itu akan mendapatkan sanksi, oleh karena itu seluruh anggota Polri khususnya yang bertugas untuk lalu lintas, harus benar-benar melaksanakan Instruksi ini, jika ini sudah terlaksana dengan baik, saya rasa kepercayaan masyarakat akan tetap kuat pada Institusi Polri," pungkas Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia.
(sra)