UTA '45 Buka Posko Pengaduan Korban UKAI-CBT

Rabu, 02 November 2022 - 19:03 WIB
Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta membuka posko pengaduan bagi peserta Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) dengan metode computer based test (CBT) yang tak lulus.
click to zoom
Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta membuka posko pengaduan bagi peserta Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) dengan metode computer based test (CBT) yang tak lulus.
click to zoom
Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta membuka posko pengaduan bagi peserta Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) dengan metode computer based test (CBT) yang tak lulus.
click to zoom
Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta membuka posko pengaduan bagi peserta Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) dengan metode computer based test (CBT) yang tak lulus.
click to zoom
JAKARTA-- Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta membuka posko pengaduan bagi peserta Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) dengan metode computer based test (CBT) yang tak lulus. UTA '45 akan melakukan berbagai upaya termasuk langkah hukum, guna memperjuangkan nasib ribuan orang yang disebut menjadi pengangguran baru itu.

"Kita mencoba memberikan tempat kepada anak-anak kita ini untuk mengadu dia dari seluruh Indonesia. Kita berikan kesempatan, untuk kita tindaklanjuti baik itu dalam bentuk legal action, dalam bentuk hukum. Maupun terus kita lakukan mediasi, untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia, calon apoteker, dari upaya oknum-oknum tertentu yang melakukan pembangkangan," kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Rudyono Darsono, Rabu (2/11), kepada wartawan.

Diketahui, ribuan peserta dinyatakan sebagai korban dari penyelengaraan ujian kompetensi apoteker (UKAI-CBT) yang diselenggarakan oleh panitia nasional yang tidak memiliki LEGAL STANDING, panitia nasional ujian kompetensi apoteker (PN-Ukai) dibentuk oleh KFN (komite farmasi nasional) yang seharusnya berdasarkan Permenristekdikti NO 12 Tahun 2016 pasal 5 ayat 5 Pembentukan Panitia Nasional harus ditetapkan oleh Menteri.

Selain legalitas Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker (PN-UKAI) dipertanyakan, juga pada proses penyelenggaraanya juga dinilai serampangan, karna tidak mengikuti ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan baik ketentuan di dalam PP 51, Permenristekdikti NO 12 Tahun 2016, Permenristekdikti NO 2 Tahun 2020 maupun Permenkes 889.

"Kita sebagai anak bangsa itu yang mengatur itu peraturan. Bukan kita mengatur kehidupan orang lain dengan peraturan diri kita sendiri. Kehidupan sosial ini diatur oleh peraturan, hukum, undang-undang yang dibuat oleh negara, pemerintah. Itu tidak boleh dilanggar apalagi dilawan," tutur Rudy.

Pembiaran terhadap kebijakan Panitia Nasional (PN) UKAI-CBT) ini, kata Rudyono sama saja mengajarkan para generasi muda seperti mahasiswa, untuk membangkang terhadap peraturan. Karena itu pihaknya membuka posko pengaduan, agar bisa memperjuangkan nasib peserta dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia melalui jalur hukum ataupun dialog.

Pihak-pihak yang diadvokasi UTA '45 sendiri di antaranya tergabung dalam Aliansi Korban UKAI dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN). Mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

"Jangan dibiarkan kami ini mengajarkan kepada generasi muda pembangkangan-pembangkangan aturan dari pemerintah yang sah. Bagaimana kami di dunia pendidikan ini mengajarkan cara yang benar untuk mencerdaskan bangsa Indonesia. Jadi kita meluruskan apa yang kita anggap kurang baik, kurang benar," jelas Rudy.

"Kebetulan Tuhan memberikan izin kepada UTA untuk membantu anak-anak kita, bergerak membantu anak-anak yang jadi korban kegiatan-kegiatan ilegal itu. Harapannya pemerintah mau meluruskan ini. Itu saja kok. Menegakkan aturan. Aturan dibuat pemerintah kan. Kalau aturan dibuat pemerintah, yang menegakkan ya pemerintah," imbuhnya.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More