Unjuk Rasa Tuntut Mendikbud Nadiem Bubarkan Komite Nasional Uji Kompetensi Bidang Kesehatan
Senin, 28 November 2022 - 20:32 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim diminta membubarkan Komite Nasional Uji Kompetensi Bidang Kesehatan. Pasalnya, sesuai ketentuan yang ada, kewenangan uji kompetensi hanya boleh dilakukan perguruan tinggi masing-masing.
"Disebutkan dalam PP No. 60 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi, dimana pada pasal 2 disebutkan bahwa perguruan tinggi memiliki tugas menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian," kata Koordinator Nasional Laskar Rakyat Jokowi
Johanes Karo, Senin (28/11), kepada wartawan.Atas dasar kewenangan yang telah dilimpahkan pemerintah pada perguruantinggi tersebut, lanjut dia, maka perguruan tinggi memiliki mekanisme tertentu dalam menentukan kelulusan mahasiswanya.
"Sebagaimana secara jelas dimuat dalam Pasal 25 ayat (1) jo. Pasal 61 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ungkap Johanes.
Namun, Kemendikbudristek RI pada 11 Februari 2022, kata dia malah menghadirkan Kepmen Nomor: 62/P/2022 tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Hal ini dinilai mencederai hak berupa kewenangan perguruan tinggi dalam melaksanakan uji kompetensi.
Setidaknya ada 1.500 perguruan tinggi yang memiliki konsentrasi di bidang kesehatan, yang kini perannya dalam menguji kompetensi mahasiswanya diambil alih oleh Komite.
"Dimana hal ini tentu bertentangan dengan aturan dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU No. 36 Tahun 2014 jo. Pasal 62 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 tersebut sebagaimana yang secara tegas dan jelas menyebutkan bahwa mahasiswa bidang kesehatan mengikuti uji kompetensi yang kewenangan penyelenggaraannya ada pada perguruan tinggi," papar Johanes.
Atas itu, pihaknya meminta Meminta Mendkibudristek membubarkan Komite dan mengembalikan kewenangan perguruan tinggi sebagai pelaksana Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Ini sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Meminta Mendikbudristek RI lebih memprioritaskan keberlangsungan hidup dan kesejahteraan mahasiswa kesehatan di seluruh Indonesia, yang justru akan terganggu jika dihambat dengan pelaksanaan uji kompetensi yang dimonopoli oleh pemerintah pusat," tandasnya.
Lalu, Laskar Rakyat Jokowi juga juga meminta Mendikbudristek mencabut Keputusan Nomor: 62/P/2022 tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
"Karena sangat bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dimana prinsip hukum mestinya mengedepankan sistem ketatanegaraan yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945," imbuh Johanes.
"Disebutkan dalam PP No. 60 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi, dimana pada pasal 2 disebutkan bahwa perguruan tinggi memiliki tugas menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian," kata Koordinator Nasional Laskar Rakyat Jokowi
Johanes Karo, Senin (28/11), kepada wartawan.Atas dasar kewenangan yang telah dilimpahkan pemerintah pada perguruantinggi tersebut, lanjut dia, maka perguruan tinggi memiliki mekanisme tertentu dalam menentukan kelulusan mahasiswanya.
"Sebagaimana secara jelas dimuat dalam Pasal 25 ayat (1) jo. Pasal 61 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ungkap Johanes.
Namun, Kemendikbudristek RI pada 11 Februari 2022, kata dia malah menghadirkan Kepmen Nomor: 62/P/2022 tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Hal ini dinilai mencederai hak berupa kewenangan perguruan tinggi dalam melaksanakan uji kompetensi.
Setidaknya ada 1.500 perguruan tinggi yang memiliki konsentrasi di bidang kesehatan, yang kini perannya dalam menguji kompetensi mahasiswanya diambil alih oleh Komite.
"Dimana hal ini tentu bertentangan dengan aturan dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU No. 36 Tahun 2014 jo. Pasal 62 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 tersebut sebagaimana yang secara tegas dan jelas menyebutkan bahwa mahasiswa bidang kesehatan mengikuti uji kompetensi yang kewenangan penyelenggaraannya ada pada perguruan tinggi," papar Johanes.
Atas itu, pihaknya meminta Meminta Mendkibudristek membubarkan Komite dan mengembalikan kewenangan perguruan tinggi sebagai pelaksana Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Ini sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Meminta Mendikbudristek RI lebih memprioritaskan keberlangsungan hidup dan kesejahteraan mahasiswa kesehatan di seluruh Indonesia, yang justru akan terganggu jika dihambat dengan pelaksanaan uji kompetensi yang dimonopoli oleh pemerintah pusat," tandasnya.
Lalu, Laskar Rakyat Jokowi juga juga meminta Mendikbudristek mencabut Keputusan Nomor: 62/P/2022 tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
"Karena sangat bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dimana prinsip hukum mestinya mengedepankan sistem ketatanegaraan yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945," imbuh Johanes.
(sra)