Kolaborasi BPKH dan KPK Kawal Dana Haji yang Transparan dan Akuntabel
Jum'at, 06 Januari 2023 - 22:00 WIB
Jakarta – BPKH berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/1/2023) untuk melakukan audiensi, hal ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi korupsi serta mendapatkan saran dan rekomendasi dari KPK.
BPKH sebagai pemegang amanah umat yang dititipkan dana haji bertugas untuk mengoptimalisasi dan memberikan kemaslahatan bagi umat muslim di Indonesia. Pada saat biaya haji ditetapkan oleh pemerintah dan DPR, BPKH akan mendistribusikan biaya tersebut kepada Ditjen PHU Kementerian Agama dalam hal ini sebagai penyelenggara haji.
Fadlul Imansyah Kepala Badan Pelaksana BPKH menyampaikan “Biaya haji di tahun 2022 mencapai Rp 98 juta sedangkan masyarakat membayar sebesar Rp 39 juta, selisih ini dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola BPKH, ini merupakan tantangan bagi investasi yang dilakukan. Saat ini BPKH mengelola saldo Rp 165 Triliun dengan sebaran bentuk Surat Berharga Syariah Negara, Penempatan di Perbankan dan investasi langsung," ujarnya.
Fadlul menambahkan, BPKH telah melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi dalam segi transportasi, akomodasi dan makanan mengingat banyaknya jemaah asli Indonesia pada saat musim haji dan umroh. BPKH dalam prosesnya berharap dapat dikawal oleh KPK pada saat BPKH melakukan investasi strategis dalam ekosistem perhajian.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, “KPK melakukan fungsi monitoring yang memberikan saran dan rekomendasi ketika ada peluang korupsi, KPK telah memiliki kajian di tahun 2019 terkait 4 hal, dana kemaslahatan yang harus lebih transparan dan comply, peralihan barang milik haji, dan optimalisasi investasi di KPK yang mengkaji BPKH sebagai 4 besar pengelola dana publik yang terbesar bersama BPJS TK, Taspen dan LPS," kata Pahala.
Pahala menambahkan, BPKH sebagai pengelola dana publik haruslah menjauhkan dari permasalahan ethics, conflict of interest. Serta terakhir pada saat melakukan pembelian Bank Muamalat pun BPKH telah melakukan konsultasi dengan KPK.
KPK mengusulkan adanya perubahan regulasi agar BPKH ikut serta dalam penentuan BPIH, Saat ini anggaran yang disediakan BPKH sudah melebihi 50% dimana hitungan ini dapat menggerus dana haji. KPK siap membantu pendampingan harmonisasi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai dasar hukum agar selaras dalam investasi pengelolaan keuangan haji dengan akuntabilitas penyelenggaran haji dapat saling mendukung dalam perspektif anti korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, "Tingginya animo masyarakat Indonesia harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel," kata Firli.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyepakati bahwa harmonisasi undang-undang bersifat urgent, agar tercipta tata kelola yang harmonis untuk memberikan manfaat untuk jemaah haji. Saat ini secara perlahan BPKH telah dilibatkan dalam perumusan formulasi terkait BPIH yang paling sesuai untuk sustainabillity keuangan haji. BPKH bersama stakeholders akan melakukan diseminasi terkait biaya penyelenggaran haji secara menyeluruh.
BPKH saat ini telah menjalankan ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan penerapan Whistle Blowing System untuk melaporkan tindakan korupsi di lingkungan BPKH sebagai komitmen untuk menjadi lembaga antikorupsi yang transparan dan akuntabel.
BPKH sebagai pemegang amanah umat yang dititipkan dana haji bertugas untuk mengoptimalisasi dan memberikan kemaslahatan bagi umat muslim di Indonesia. Pada saat biaya haji ditetapkan oleh pemerintah dan DPR, BPKH akan mendistribusikan biaya tersebut kepada Ditjen PHU Kementerian Agama dalam hal ini sebagai penyelenggara haji.
Fadlul Imansyah Kepala Badan Pelaksana BPKH menyampaikan “Biaya haji di tahun 2022 mencapai Rp 98 juta sedangkan masyarakat membayar sebesar Rp 39 juta, selisih ini dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola BPKH, ini merupakan tantangan bagi investasi yang dilakukan. Saat ini BPKH mengelola saldo Rp 165 Triliun dengan sebaran bentuk Surat Berharga Syariah Negara, Penempatan di Perbankan dan investasi langsung," ujarnya.
Fadlul menambahkan, BPKH telah melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi dalam segi transportasi, akomodasi dan makanan mengingat banyaknya jemaah asli Indonesia pada saat musim haji dan umroh. BPKH dalam prosesnya berharap dapat dikawal oleh KPK pada saat BPKH melakukan investasi strategis dalam ekosistem perhajian.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, “KPK melakukan fungsi monitoring yang memberikan saran dan rekomendasi ketika ada peluang korupsi, KPK telah memiliki kajian di tahun 2019 terkait 4 hal, dana kemaslahatan yang harus lebih transparan dan comply, peralihan barang milik haji, dan optimalisasi investasi di KPK yang mengkaji BPKH sebagai 4 besar pengelola dana publik yang terbesar bersama BPJS TK, Taspen dan LPS," kata Pahala.
Pahala menambahkan, BPKH sebagai pengelola dana publik haruslah menjauhkan dari permasalahan ethics, conflict of interest. Serta terakhir pada saat melakukan pembelian Bank Muamalat pun BPKH telah melakukan konsultasi dengan KPK.
KPK mengusulkan adanya perubahan regulasi agar BPKH ikut serta dalam penentuan BPIH, Saat ini anggaran yang disediakan BPKH sudah melebihi 50% dimana hitungan ini dapat menggerus dana haji. KPK siap membantu pendampingan harmonisasi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai dasar hukum agar selaras dalam investasi pengelolaan keuangan haji dengan akuntabilitas penyelenggaran haji dapat saling mendukung dalam perspektif anti korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, "Tingginya animo masyarakat Indonesia harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel," kata Firli.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyepakati bahwa harmonisasi undang-undang bersifat urgent, agar tercipta tata kelola yang harmonis untuk memberikan manfaat untuk jemaah haji. Saat ini secara perlahan BPKH telah dilibatkan dalam perumusan formulasi terkait BPIH yang paling sesuai untuk sustainabillity keuangan haji. BPKH bersama stakeholders akan melakukan diseminasi terkait biaya penyelenggaran haji secara menyeluruh.
BPKH saat ini telah menjalankan ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan penerapan Whistle Blowing System untuk melaporkan tindakan korupsi di lingkungan BPKH sebagai komitmen untuk menjadi lembaga antikorupsi yang transparan dan akuntabel.
(sra)