Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja

Sabtu, 14 Januari 2023 - 13:28 WIB
Gabungan massa yang terdiri dari Partai Buruh dan sejumah serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023).
click to zoom
Gabungan massa yang terdiri dari Partai Buruh dan sejumah serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023).
click to zoom
Dalam aksi ini mereka menolak pengesahan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
click to zoom
Dalam Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja setidaknya ada 9 poin yang ditolak oleh kalangan buruh, yaitu terkait dengan permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, dan sanksi pidana yang dihilangkan.
click to zoom
Dalam Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja setidaknya ada 9 poin yang ditolak oleh kalangan buruh, yaitu terkait dengan permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, dan sanksi pidana yang dihilangkan.
click to zoom
Dalam Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja setidaknya ada 9 poin yang ditolak oleh kalangan buruh, yaitu terkait dengan permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, dan sanksi pidana yang dihilangkan.
click to zoom
Gabungan massa yang terdiri dari Partai Buruh dan sejumah serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023).
click to zoom
Gabungan massa yang terdiri dari Partai Buruh dan sejumah serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023). Dalam aksi ini mereka menolak pengesahan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja setidaknya ada 9 poin yang ditolak oleh kalangan buruh, yaitu terkait dengan permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, dan sanksi pidana yang dihilangkan.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More