Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Ketua MUI : Nilai Manfaat Bukan Hanya Untuk Jamaah Tahun Ini

Senin, 30 Januari 2023 - 18:47 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh (dalam layar) saat menjadi pembicara pada Forum Diskusi Haji di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (30/1/2023).
click to zoom
Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan (tengah), Ketua Umum ICMI Arif Satria (kiri) dan Komnas Haji Mustolih Siradj (kanan) saat menjadi pembicara pada Forum Diskusi Haji di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (30/1/2023).
click to zoom
Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan saat menjadi pembicara pada Forum Diskusi Haji di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (30/1/2023).
click to zoom
Ketua Umum ICMI Arif Satria saat menjadi pembicara pada Forum Diskusi Haji di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (30/1/2023).
click to zoom
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj saat menjadi pembicara pada Forum Diskusi Haji di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede
click to zoom
Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan (tengah), Ketua Umum ICMI Arif Satria (kiri) dan Komnas Haji Mustolih Siradj (kanan) saat menjadi pembicara pada Forum Diskusi Haji di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (30/1/2023).

Diskusi publik ini bertajuk 'BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan' dengan menghadirkan tujuh narasumber yaitu Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN Ibnu Mahmud Bilalludin, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan, Ketua Umum ICMI Arif Satria, Pengamat Haji/Ketua Pusat Rabithah Haji Ade Marfuddin dan Komnas Haji Mustolih Siradj.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan dana nilai manfaat merupakan hak setiap warga yang sudah menyetorkan dana setoran awal haji. Asrorun Niam menjelaskan nilai manfaat bukan hanya untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini, namun juga untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun mendatang.

Niam mengingatkan bahwa nilai manfaat calon jemaah haji yang sedang mengantre/jemaah tunggu, tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat. Bahkan menurutnya, jika hal tersebut dilakukan maka bisa masuk kategori malpraktek dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Saiful Mujab mengatakan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M yang diusulkan Menag menjadi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat merupakan angka ideal yang ditawarkan pemerintah. Sehingga angka tersebut masih bisa diterapkan di usulan-usulan selanjutnya. Pemerintah menawarkan itu angka ideal, cuma angka ideal dicapai saat ini, atau nanti dua tahun kedepan ini yang harus kita diskusikan baik dalam komisi VIII dengan BPKH. Angka seperti itu masih terbuka, sangat terbuka jadi belum kaku istilahnya.

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan menyebut pengelolaan dana haji dilakukan murni sesuai syariah. Setiap langkah penempatan dan konsultasi dilakukan bersama Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan menegaskan dukungan pada dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dimana hal itu merupakan hak bagi seluruh umat muslim bahkan masyakarat dunia.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More