Rizal Ramli Gugat Syarat Presidential Threshold ke MK
Jum'at, 04 September 2020 - 21:27 WIB
Ekonom Senior Rizal Ramli (tengah) bersama bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (kanan) memperlihatkan dokumen gugatan terkait Ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold 20 persen) yang tertuang di dalam Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) 7/2017 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
click to zoom
Mereka menuntut agar ambang batas pencalonan menjadi nol persen dari sebelumnya yang ditetapkan sebanyak 20 persen. Menurutnya, ambang batas pencalonan 0 persen ini diajukan agar pemilihan presiden ke depan lebih berkualitas sehingga tidak menciptakan oligarki kekuasaan.
click to zoom
Mereka menuntut agar ambang batas pencalonan menjadi nol persen dari sebelumnya yang ditetapkan sebanyak 20 persen. Menurutnya, ambang batas pencalonan 0 persen ini diajukan agar pemilihan presiden ke depan lebih berkualitas sehingga tidak menciptakan oligarki kekuasaan.
click to zoom
Ekonom Senior Rizal Ramli (kiri) bersama bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (dua kanan) memperlihatkan dokumen gugatan terkait Ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold 20 persen) yang tertuang di dalam Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) 7/2017 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
click to zoom
Ekonom Senior Rizal Ramli (kiri) bersama bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (dua kanan) memperlihatkan dokumen gugatan terkait Ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold 20 persen) yang tertuang di dalam Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) 7/2017 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Mereka menuntut agar ambang batas pencalonan menjadi nol persen dari sebelumnya yang ditetapkan sebanyak 20 persen. Menurutnya, ambang batas pencalonan 0 persen ini diajukan agar pemilihan presiden ke depan lebih berkualitas sehingga tidak menciptakan oligarki kekuasaan.
(sra)