Pemerintah Tekan Impor Alas Kaki

Sabtu, 05 September 2020 - 09:29 WIB
Pembeli mengecek kondisi sepatu.
click to zoom
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 untuk menekan laju impor alas kaki dan barang konsumsi lainnya yang meningkat sebesar 50,64 persen pada Mei hingga Juni tahun 2020.
click to zoom
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 untuk menekan laju impor alas kaki dan barang konsumsi lainnya yang meningkat sebesar 50,64 persen pada Mei hingga Juni tahun 2020.
click to zoom
Penjual menata sepatu impor dari vietnam dan china di salah satu gerai toko sepatu di Pasar Taman Puring, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
click to zoom
Penjual menata sepatu impor dari vietnam dan china di salah satu gerai toko sepatu di Pasar Taman Puring, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 untuk menekan laju impor alas kaki dan barang konsumsi lainnya yang meningkat sebesar 50,64 persen pada Mei hingga Juni tahun 2020.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More