Kembali Terjerat Narkoba, Begini Penampakan Ammar Zoni Saat Berbaju Tahanan

Sabtu, 11 Maret 2023 - 02:18 WIB
Tersangka sekaligus artis Ammar Zoni dihadirkan saat rilis penyalahagunaan narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
click to zoom
Tersangka sekaligus artis Ammar Zoni dihadirkan saat rilis penyalahagunaan narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
click to zoom
Tersangka sekaligus artis Ammar Zoni dihadirkan saat rilis penyalahagunaan narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
click to zoom
Tersangka sekaligus artis Ammar Zoni dihadirkan saat rilis penyalahagunaan narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
click to zoom
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan artis Ammar Zoni bersama sopirnya, yang berinisial M (35) dan R (37), rekan sopirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
click to zoom
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan artis Ammar Zoni bersama sopirnya, yang berinisial M (35) dan R (37), rekan sopirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
click to zoom
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan artis Ammar Zoni bersama sopirnya, yang berinisial M (35) dan R (37), rekan sopirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
click to zoom
Tersangka sekaligus artis Ammar Zoni dihadirkan saat rilis penyalahagunaan narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapka artis Ammar Zoni bersama sopirnya, yang berinisial M (35); dan R (37), rekan sopirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini, pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 gram dan mereka akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN).
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More