Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK
Selasa, 28 Maret 2023 - 21:59 WIB
Para tersangka selaku Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (kedua kiri) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kedua kanan) berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
click to zoom
Para tersangka selaku Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (kedua kiri) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kedua kanan) berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
click to zoom
KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar.
click to zoom
KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar.
click to zoom
KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar.
click to zoom
Para tersangka selaku Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (kedua kiri) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kedua kanan) berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar.
(sra)