PSBB Kembali Diberlakukan, Pasar Tanah Abang Tetap Beroperasi

Minggu, 13 September 2020 - 19:10 WIB
Pengunjung saat memilih pakaian di Pasar Tanah Abang, Jakarta.
click to zoom
Pedagang menyusun barang yang akan dijual di Pasar Tanah Abang.
click to zoom
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub No 88 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan di DKI Jakarta mulai 14 September 2020.
click to zoom
Namun untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam waktu bersama.
click to zoom
Sejumlah penjaga toko nenunggu pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
click to zoom
Sejumlah penjaga toko nenunggu pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub No 88 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan di DKI Jakarta mulai 14 September 2020. Namun untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam waktu bersama.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More