KPK Tahan Lima Tersangka Baru Kasus Suap RAPBD Jambi
Senin, 08 Mei 2023 - 20:10 WIB
Tersangka suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 Nasri Umar (kiri), Djamaluddin (kedua kiri), Abdul Salam (ketiga kiri), Muhammad Isroni (ketiga kanan), dan Hasan Ibrahim (kedua kanan) berjalan usai konferensi pers di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023).
click to zoom
Wakil ketua KPK Johanis Tanak (depan, tengah) menyampaikan keterangan pers terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023).
click to zoom
Setelah menetapkan 23 anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan lima anggota DPRD lainnya sebagai tersangka, yakni Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Hasan Ibrahim karena diduga juga menerima suap Rp200 juta untuk pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.
click to zoom
Setelah menetapkan 23 anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan lima anggota DPRD lainnya sebagai tersangka, yakni Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Hasan Ibrahim karena diduga juga menerima suap Rp200 juta untuk pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.
click to zoom
Setelah menetapkan 23 anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan lima anggota DPRD lainnya sebagai tersangka, yakni Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Hasan Ibrahim karena diduga juga menerima suap Rp200 juta untuk pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.
click to zoom
JAKARTA - Tersangka suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 Nasri Umar (kiri), Djamaluddin (kedua kiri), Abdul Salam (ketiga kiri), Muhammad Isroni (ketiga kanan), dan Hasan Ibrahim (kedua kanan) berjalan usai konferensi pers di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023). Setelah menetapkan 23 anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan lima anggota DPRD lainnya sebagai tersangka, yakni Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Hasan Ibrahim karena diduga juga menerima suap Rp200 juta untuk pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.
(sra)