PT Global Mediacom Menangkan Sengketa dengan KT Corporation

Rabu, 30 September 2020 - 16:06 WIB
Kuasa hukum PT Global Mediacom Tbk, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada sejumlah media usai mengikuti persidangan permohonan pailit yang diajukan KT Corporation di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/9/20)
click to zoom
Kuasa hukum PT Global Mediacom Tbk, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada sejumlah media usai mengikuti persidangan permohonan pailit yang diajukan KT Corporation di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/9/20)
click to zoom
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan kepailitan terhadap PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang diajukan KT Corporation.
click to zoom
Majelis hakim menilai permohonan pailit yang diajukan KT Corporation tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar, sedikitnya satu hutang telah jatuh waktu dan dapat dibagi, sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU No 37 tahun 2004
click to zoom
Kuasa hukum PT Global Mediacom Tbk, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada sejumlah media usai mengikuti persidangan permohonan pailit yang diajukan KT Corporation di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/9/20). Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan kepailitan terhadap PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang diajukan KT Corporation. Majelis hakim menilai permohonan pailit yang diajukan KT Corporation tidak dapat membuktikan

dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar, sedikitnya satu hutang telah jatuh waktu dan dapat dibagi, sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU No 37 tahun 2004.
(ziz)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More