Dua Dirut Perusahaan Terjaring OTT Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas

Rabu, 26 Juli 2023 - 22:10 WIB
Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (kiri) dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kanan) berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
click to zoom
Tersangka yang merupakan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (tengah) dibawa menuju ruang konferensi pers pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
click to zoom
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kedua kanan) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (tengah) dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kanan) pascaterjaring operasi tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
click to zoom
Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (kiri) dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kanan) berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More