Melanggar PSBB, Pemprov DKI Jakarta Segel Perkantoran

Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:37 WIB
Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Pembatasan Sosial Berskala Besar Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta menyegel kantor yang melanggar PSBB saat melakukan sidak ke perkantoran di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (01/10/2020).
click to zoom
Dari beberapa lokasi petugas mendapatkan satu perkantoran yang kedapatan melakukan pelanggaran dan dilakukan penutupan sementara oleh petugas.
click to zoom
dak dan penutupan perkantoran terus dilakukan oleh Tim URC guna menekan balik cluster covid-19 di kawasan perkantoran.
click to zoom
Petugas membersihkan lantai dekat cafe yang tutup disalah satu pusat perkantoran di Jakarta Pusat.
click to zoom
Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 88 tahun 2020, perkantoran sahib melakukan penghentian sementara activistas 3x24 jam apabila ditemukan pekerja yang tarpaper virus corona yang berlaku selama PSBB di Jakarta.
click to zoom
Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Pembatasan Sosial Berskala Besar Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta menyegel kantor yang melanggar PSBB saat melakukan sidak ke perkantoran di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (01/10/2020). Dari beberapa lokasi petugas mendapatkan satu perkantoran yang melakukan pelanggaran dan dilakukan penutupan sementara oleh petugas. Sidak dan penutupan perkantoran terus dilakukan oleh Tim URC guna menekan balik cluster Covid-19 di kawasan perkantoran.

Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 88 tahun 2020, perkantoran sahib melakukan penghentian sementara activistas 3x24 jam apabila ditemukan pekerja yang tarpaper virus corona yang berlaku selama PSBB di Jakarta.

Selama PSBB kantor pemerintahan maupun swasta membatasi karyawan masuk ke kantor sebesar 25 persen.
(bon)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More