Melanggar PSBB, Pemprov DKI Jakarta Segel Perkantoran
Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:37 WIB
Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Pembatasan Sosial Berskala Besar Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta menyegel kantor yang melanggar PSBB saat melakukan sidak ke perkantoran di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (01/10/2020). Dari beberapa lokasi petugas mendapatkan satu perkantoran yang melakukan pelanggaran dan dilakukan penutupan sementara oleh petugas. Sidak dan penutupan perkantoran terus dilakukan oleh Tim URC guna menekan balik cluster Covid-19 di kawasan perkantoran.
Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 88 tahun 2020, perkantoran sahib melakukan penghentian sementara activistas 3x24 jam apabila ditemukan pekerja yang tarpaper virus corona yang berlaku selama PSBB di Jakarta.
Selama PSBB kantor pemerintahan maupun swasta membatasi karyawan masuk ke kantor sebesar 25 persen.
Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 88 tahun 2020, perkantoran sahib melakukan penghentian sementara activistas 3x24 jam apabila ditemukan pekerja yang tarpaper virus corona yang berlaku selama PSBB di Jakarta.
Selama PSBB kantor pemerintahan maupun swasta membatasi karyawan masuk ke kantor sebesar 25 persen.
(bon)