Aturan Bagi Pengemudi Kendaraan Listrik

Kamis, 03 Agustus 2023 - 21:39 WIB
Sejumlah anak mengendarai sepeda listrik di Jalan Inspeksi Kali Ciliwung, Jatinegara, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
click to zoom
Korlantas Polri menyebutkan pengendara kendaraan listrik yang bisa melaju lebih dari 35 kilometer per jam wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan menggunakan helm.
click to zoom
Sejumlah anak mengendarai sepeda listrik di Jalan Inspeksi Kali Ciliwung, Jatinegara, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Korlantas Polri menyebutkan pengendara kendaraan listrik yang bisa melaju lebih dari 35 kilometer per jam wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan menggunakan helm. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More